TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Polres Pringsewu membongkar sindikat illegal logging di wilayah kawasan hutan register 21.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan enam tersangka berikut dua unit kendaraan.
Tersangka berinisial D (45), A (31), dan S (37), warga Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka.
Kemudian J (42), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, dan E (26), warga Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara.
Baca juga: Polsek Cukuh Balak Mediasi Masalah Batas Tanah
Terakhir MB alias Beni (41), warga Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, keenam tersangka diamankan di dua lokasi, Selasa (13/7/2021), yakni di Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu dan di Kota Bandar Lampung.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua unit kendaraan dan kayu sonokeling yang diambil dari area kawasan hutan register 21 Rintian Batu, Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu," ungkapnya mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (22/7/2021).
Feabo membeberkan, barang bukti yang diamankan itu satu unit truk engkel warna merah yang berisi kayu sonokeling dalam berbagai ukuran berjumlah 88 batang.
Serta satu unit kendaraan Mitsubishi Lancer yang dipergunakan untuk mengawal proses pengiriman barang dari Pardasuka menuju Bandar Lampung.
Baca juga: Polhut Lampung Amankan 5 Kubik Kayu Sonokeling Hasil Ilegal Logging dan Dua Pelaku
Feabo menuturkan, dari hasil pemeriksaan, kayu sonokeling tersebut milik D dan A yang menebang langsung dari kawasan hutan register 21.
Kemudian dibeli oleh J dan S seharga Rp 7 juta per kubik.
Selanjutnya oleh J dan A dijual kembali kepada Beni seharga Rp 9 juta per kubik.
Sementara itu tersangka E berperan mengangkut kayu dengan menggunakan kendaraan truk atas perintah dari tersangka Beni.
Kini keenam pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )