Berita Lampung

Kejari Awasi Anggaran 126 Koperasi Merah Putih di Bandar Lampung

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif kepada 126 Koperasi Merah Putih. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
AWASI ANGGARAN - Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama saat diwawancarai Tribun Lampung, Jumat (22/8/2025). Kejari awasi anggaran 126 Koperasi Merah Putih di Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandar Lampung akan mengawasi anggaran negara dari 126 Koperasi Merah Putih

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif kepada 126 Koperasi Merah Putih

"Koperasi Merah Putih yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto akan kami awasi agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan tepat," kata Angga Mahatama saat diwawancarai di Kejari Bandar Lampung, Jumat (22/8/2025). 

Ia mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan tersebut agar fungsinya dana yang disalurkan oleh pemerintah pusat tepat sasaran.

"Jadi kami melakukan pemantauan tersebut semoga dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat luas," ujar Angga. 

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.

Dikatakannya, adapun pengawalan dan pengawasannya jaksa tetap berkoordinasi dengan Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Koperasi. 

Koperasi Merah Putih di Bandar Lampung total ada 126 koperasi, sesuai dengan kelurahan yang ada di Kota Bandar Lampung.

Jaksa melakukan pemantauan atau pengawasan kepada kelurahan tersebut sesuai perintah Kejagung.

Kejari Bandar Lampung melakukan pengawalan, pendampingan hingga pengawasan terhadap kegiatan Koperasi Merah Putih tersebut. 

"Dengan harapan nantinya Koperasi Merah Putih ini bermanfaat bagi Kota Bandar Lampung," tutur Plt Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung ini. 

Serta termasuk fungsi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk melakukan pendamping hukum.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)  

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved