Awalnya, Kepala Polsubsektor Mesuji Inspektur Satu Pol Bambang beserta sejumlah anggotanya mendatangi lokasi hajatan pernikahan.
Bambang mewakili Kapolres Mesuji Ajun Komisaris Besar Pol Alim menjelaskan kedatangannya itu karena adanya laporan digelarnya pesta pernikahan yang melanggar kesepakatan.
"Kami memberikan teguran dan peringatan kepada yang punya hajat dan pemilik orgen tunggal. Mereka tidak mematuhi ketentuan dari kesepakatan yang telah disepakati, yaitu memainkan musik remix," ujar Bambang, Jumat.
Dalam kesepakatan, musik remix dilarang dimainkan dalam hajatan atau acara lainnya karena berpotensi mengundang kehadiran banyak orang dan menimbulkan kerumunan.
Namun, saat sampai di Balai Desa Nipah Kuning, jelas Bambang, permainan orgen tunggal telah selesai dan alat-alat sedang dikemas oleh pemilik orgen tunggal.
"Saat kami konfirmasi ke pemilik orgen, ternyata benar telah memainkan musik remix," katanya.
Alhasil, pihaknya mengambil tindakan dengan mengamankan satu unit alat mixer atau pengeras suara.
"Pemilik orgen tunggal dan yang punya hajat diharap datang ke Polsubsektor untuk diberikan peringatan," ujarnya. ( Tribunlampung.co.id / som/byu/yog/rga)