Ia juga mengungkapkan baha kondisi keluarga KD kurang mampu dan sang anak berusi 13 tahun yang duduk di bangku SMP berstatus yatim.
“Keluarga Ayu Ting Ting ketika datang dan masuk rumah langsung memaki-maki keluarga KD dengan kata-kata kasar pelacur dan lain-lain,” bebernya.
“Tapi hanya saksi orang saja, serta mengintimidasi dengan didampingi aparat kepolisian,”
Kepala Desa Tondomulo, Yanto membenarkan bahwa orang tua Ayu Ting Ting berbicara agak keras kepada keluarga KD.
Sedangkan, kala itu keluarga KD sudah berkali-kali minta maaf kepada orang tua Ayu Ting Ting.
Akan tetapi, keluarga Ayu Ting Ting tetap ngotot akan membawa kasus itu ke jalur hukum.
“Bapaknya Tika berkali-kali minta maaf saat disatangi kedua orang tua Ayu Ting Ting. Bahkan saya pelaku pemerintah desa juga meminta maaf atas kejadian ini. Tapi kayaknya pihak sana juga mau terus ngotot diproses hukum,” ujar Yanto.
Pemerintah desa setempat berharap, masalah keluarga Ayu Ting Ting diselasaikan langsung oleh pelaku KD.
Lantaran keluarga KD memang tidak tahu menahu soal masalah KD tersebut.
“Kami minta kasus ini diselesaikan dengan yang bersangkutan, karena orang tuanya (Madi) di desa tidak tahu apa-apa. Kasihan orang desa yang setiap hari tahunta cuma tanj. Tidak tahu itu Instagram, apa Facebook dan lainnya itu,” sambungnya.
Pejaba lainnya dari anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo yang meminta keluarga Ayu Ting Ting untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Rahmad menilai aksi labrak tersebut terjadi di tengah PPKM yang berlaku di Jawa dan Bali.
Ia mengaku heran mengapa keluarga Ayu Ting Ting bisa melakukan perjalanan lintas provinsi tanpa kepentingan mendesak.
Rahmad menambahkan bahwa mobilitas dalam kota saja dibatasi melalui pengetatan disejumlah titik.
“Mereka harus mempertanggungjawabkan kenapa dan bagaimana caranya bisa sampai sana di luar non esensial,” kata Rahmad.
Rahmad menambahkan, sebenarnya tak mempermasalahkan tujuan orang tia Ayu Ting Ting hanya saja ia menanyakan apakah perjalanan tersebut telah memiliki izin, mengingat saat ini sedang diberlakukannya PPKM level 4.
“Kita sampaikan pada yang bersangkutan apakah sudah punya izin? Apakah yang bersangkutan sudah sesuai ketentuan yang berlaku? Kalau sudah sesuai ketentuan ya saya kira nggak ada soal,” jelasnya.
Diketahui, Umi Kalsum dan Abdul Rozak mendatangi rumah pelakj KD di Bojonegoro, Jawa Timur pada Rabu (28/7/2021).
Kedua orang tua Ayu Ting Ting itu didampingi oleh aparat kepolisian setempat.
Baca juga: Anak Ayu Ting Ting Dihina Haters, Aksi Orangtuanya Labrak Keluarga KD Dikecam
Kabar itu Umi Kalsum sampaikan lagsung melalui unggahan di Instagram pribadinya.
Dalam unggahan itu juga ia mengungkapkan telah melaporkan penghina cucunya ke pihak ke polisian. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah / Tribunnews.com )