TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - PPKM level 4 di Jawa Bali dan luar Jawa diperpanjang dua minggu selama 10 Agustus-23 Agustus 2021. PPKM level 4 di Lampung juga ikut diperpanjang.
Sebanyak 6 daerah kabupaten dan kota di Lampung kini diberlakukan perpanjangan PPKM level 4 selama dua minggu pada 10-23 Agustus 2021.
Kabupaten dan Kota di Lampung yang wajib menjalankan perpanjangan PPKM level 4 adalah Kota Bandar Lampung, Pringsewu, Lampung Selatan, Tulangbawang Barat, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Selatan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu atau mulai 10-23 Agustus 2021.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali selama dua minggu atau mulai 10-23 Agustus 2021 diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (9/8/2021) malam.
Baca juga: PPKM Level 4 di Bandar Lampung Diperpanjang, Wali Kota Siap Laksanakan
Menurut Hartarto, perpanjangan PPKM tersebut tak terlepas dari peningkatan kasus aktif Covid-19 di daerah itu.
Ia mengatakan, per 9 Agustus 2021, kasus aktif Covid-19 di Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan di luar Jawa-Bali 46,5 persen dari total kasus aktif nasional.
"Sesuai dengan arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu yaitu tanggal 10-23 Agustus," kata Airlangga dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Airlangga mengatakan, terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi dengan risiko tertinggi Covid-19 yang akan menerapkan PPKM Level 4. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Selain itu, ada 215 kabupaten/kota dengan status wilayah level 3, dan 39 kabupaten/kota dengan status wilayah level 2.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali, Termasuk Lampung Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
Berikut daftar 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 mulai 10-23 Agustus 2021:
1. Kalimantan Selatan
• Kabupaten Banjarbaru
• Tanah Laut
• Kota Banjarmasin