Dalam kasus ini, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 September 2020.
Ia kemudian mengajukan banding.
Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara.
Sebagai informasi, Jerinx dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya terkait kasus penghinaan dan pengancaman melalui media elektronik.
Kasus ini bermula saat Adam Deni mengomentari unggahan Jerinx yang menyinggung endorse Covid-19 bagi artis.
Dia meminta sang drummer memberikan daftar nama yang dituduhkan.
Namun Adam Deni yang meminta secara baik-baik malah disemprot Jerinx SID dengan dugaan kalimat mengancam.
Tak terima dengan hal itu, ia melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Bantah Sakit, Jerinx Beri Alasan Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan: Saya Pasti Datang ke Jakarta
( Tribunlampung.co.id / Ikhsan Dwi Nur Satrio )