UM Metro

Mukhtar Hadi BPH UM Metro Jelaskan Beragama yang Memudahkan dan Menggembirakan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr.Mukhtar Hadi, M.Si. (Anggota BPH UM Metro)

Bahkan kebijakan pemunduran atau pengurangan libur hari raya keagamaan yang maksudnya untuk mengurangi mobilitas masyarakat supaya tidak menjadi cluster baru wabah covid-19 dicurigai sebagai upaya tidak menghargai dan menghormati hari besar keagamaan.

Padahal yang digeser bukan tanggal dan hari besar keagamaannya namun yang digeser adalah hari libur untuk memperingati hari besar keagamaan tersebut.

Beragama itu Ringan

Manusia terkadang memang aneh. Ada jalan yang mudah namun malah memilih jalan yang susah dan terjal. Sering mengeluh terhadap beban yang diberikan, tetapi begitu diberikan kemudahan namun lebih memilih beban yang berat dan terkadang malah memilih yang lebih berat lagi.

Padahal agama itu mudah, tidak menyulitkan dan tidak memberikan beban yang diluar kemampuan manusia. Allah SWT sekali-kali tidak pernah menuntut seorang hamba untuk melakukan suatu perbuatan di luar kemampuan hamba tersebut. Dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 286 Allah menegaskan hal tersebut :

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ …

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang dikerjakannya…” (QS.Al-Baqarah (02): 286)

Banyak contoh yang ditunjukkan dan dilakukan oleh Rasulullah SAW tentang ringannya beragama terutama dalam soal peribadatan. Dalam Islam shalat lima waktu itu hukumnya wajib bagi umat Islam, tidak boleh ditinggalkan.

Tatacara (kaifiyat) shalat juga telah dijelaskan dan dicontohkan. Kaifiyat shalat itu harus dilakukan secara tertib dan teratur. Kalau tidak, maka shalatnya menjadi tidah sah.

Shalat yang tidak sah berarti tidak diterima oleh Allah SWT. Namun bagi mereka yang karena kondisinya tidak bisa melaksanakan shalat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan itu, Allah berikan rukhsah (keringanan/dispensasi) kepadanya.

Shalat harus dilaksanakan dengan berdiri secara sempurna, tetapi bagi orang yang tidak bisa berdiri sempurna karena sakit atau alasan lain yang syar’i, ia bisa melaksanakan shalat dengan cara duduk.

Jika tidak bisa duduk, ia bisa melakukannya dengan cara berbaring dan menggunakan gerakan yang sebisa dia lakukan. Kalau dengan berbaring dan menggerakkan anggota badan ia juga tidak mampu, maka ia bisa melakukannya dengan isyarat. Kewajibannya tetap namun pelaksanaanya bisa ringan dan mudah sesuai dengan kondisi dan situasi.

Berpuasa di bulan Ramadhan bagi setiap mukmin yang mukallaf adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Namun demikian bagi mereka yang sedang sakit dan karena sakitnya itu bisa bertambah parah jika berpuasa atau sedang bepergian yang jaraknya secara syar’i cukup bisa dijadikan rukhsah, maka mereka boleh tidak berpuasa dan menggantianya di hari lain.

Bagi perempuan yang hamil dan menyusui yang khawatir terhadapat perkembangan janin dan bayinya jika berpuasa boleh tidak berpuasa dan bisa menggantinya dengan membayar fidyah. Orang tua yang sudah renta dan lemah, boleh tidak berpuasa dan kewajiban puasanya bisa  diganti dengan membayar fidyah. Ringan, mudah dan ada dispensasi.

Halaman
1234

Berita Terkini