Berita Terkini Artis

Jerinx Tiba di Polda Metro Jaya

Penulis: Bambang Irawan
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx Tiba di Polda Metro Jaya

Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Jerinx di Bali.

Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Kamis (6/8/2021) sore lalu.

Kasus ini merupakan kasus hukum kali kedua bagi Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx terlibat kasus hukum terkait cuitannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Kacung WHO.

Dalam kasus ini, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 September 2020.

Ia kemudian mengajukan banding.

Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara.

Sebagai informasi, Jerinx dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya terkait kasus penghinaan dan pengancaman melalui media elektronik.

Kasus ini bermula saat Adam Deni mengomentari unggahan Jerinx yang menyinggung endorse Covid-19 bagi artis.

Dia meminta sang drummer memberikan daftar nama yang dituduhkan.

Namun Adam Deni yang meminta secara baik-baik malah disemprot Jerinx SID dengan dugaan kalimat mengancam.

Tak terima dengan hal itu, ia melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Artikel ini telah tayang di TRIBUNBALI dengan judul Jerinx SID Tiba di Polda Metro Jaya, Ditemani Nora Alexandra.

( Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan )

Berita Terkini