TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi tak tahan musisi Jerinx SID meski Adam Deni menolak mencabut laporan.
Polda Metro Jaya mengungkap dua alasan tak menahan sang musisi itu.
Diketahui, musisi Jerinx SID sudah meminta maaf pada Adam Deni.
Ini terjadi saat mediasi yang digelar di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (14/8/2021).
Walau sudah mediasi, Adam Deni tetap pada pendiriannya tidak mencabut laporannya terhadap Jerinx SID di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Adam Deni Ogah Cabut Laporan terhadap Jerinx SID
Bahkan, Adam Deni meminta kepada penyidik untuk meneruskan laporan dugaan ancaman di media sosial terhadap terlapor Jerinx SID sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena belum ada titik temu, kasus ini tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu siang.
Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa dalam pelaporan Adam Deni yang dilanjutkan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Jerinx SID.
Tubagus Ade Hidayat mengatakan ada dua alasan mengapa Jerinx SID tidak ditahan, meski proses hukumnya tetap dilanjutkan.
"Pertama alasan objektif dan subjektif. Kalau dari ITE ada lagi alasan ketiga itu diakomodir di SE Kapolri. Objektif jelas pasal yang bisa ditahan dan sebagainya," jelas Tubagus Ade Hidayat.
Mengenai alasan subjektif, diakui Tubagus Ade ada tiga hal yang menjadi landasan dalam membuat keputusan penahanan terhadap Jerinx, yakni pertama dikhawatirkan melarikan diri yang kedua dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti.
"Dari ketiga aspek subjektif ini penyidik berkesimpulan kalau J (Jerinx) tidak ditahan," tegasnya.
Alasan tidak menahan Jerinx SID dikarenakan selama proses hukum bergulir, penabuh drum grup band Superman Is Dead itu memenuhi panggilan penyidik meski datang dipanggilan kedua.
Hal yang kedua ialah barang bukti dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID, sudah ditangan penyidik dalam keadaan utuh dan tidak mungkin dihilangkan.
"Ketiga yang bersangkutan mengulangi perbuatannya diindikasikan oleh yang bersangkutan sudah melaksanakan permohonan maaf dan mengerti kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," terangnya.