TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Simak, cara memperpanjang SIM B2, termasuk syarat perpanjang SIM B2, biaya perpanjang SIM B2 dan lama waktu perpanjang SIM B2.
SIM B2 atau Surat Izin Mengemudi B2 merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Ps Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan mengungkapkan, SIM B2 diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Baca juga: JADWAL SIM Keliling di Bandar Lampung serta Syarat Buat SIM yang Harus Dibawa
“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata AKP M Rohmawan, beberapa waktu lalu.
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM B2 atau surat izin mengemudi, termasuk biaya perpanjang SIM B2.
Adapun dalam tata cara perpanjang SIM B2, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM B2.
Apa saja syarat perpanjang SIM B2?
Baca juga: Tahapan, Syarat, Biaya Buat SIM 2021 dan Jadwal SIM Keliling di Bandar Lampung
Menurut AKP M Rohmawan adapun syarat perpanjang SIM B2, sebagai berikut:
1. SIM B2 yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi SIM B2 dan KTP sebanyak 2 lembar.
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
4. Lulus tes psikologi.
5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.
Bagaimana cara perpanjang SIM B2?
“Adapun cara perpanjang SIM B2 yang paling utama yaitu pemohon harus membawa syarat yang telah ditentukan lalu dibawa ke loket,” ujar AKP M Rohmawan.
Berikut, cara perpanjang SIM B2 Khusus.
1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.
2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
3. Pemohon perpanjangan SIM B2 menerima SIM B2 yang diserahkan petugas.
Berapa biaya perpanjang SIM B2?
Sementara, biaya perpanjang SIM berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya perpanjang SIM B2 sebesar Rp 80 ribu.
Berapa lama waktu perpanjang SIM B2?
Menurut AKP M Rohmawan, proses perpanjangan SIM B2 di Polresta Bandar Lampung hanya berlangsung sekitar 50 menit.
Berikut ini, jadwal SIM keliling di Bandar Lampung
Di sisi lain, AKP M Rohmawan menyatakan, pelayanan SIM dapat dilakukan di beberapa tempat.
Antara lain di Satpas 2526 Mapolresta Bandar Lampung, setiap hari kerja Senin - Sabtu pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.
Berikutnya SIM B1orner di Chandra Karang dan Pelayanan SIM keliling.
Adapun untuk jadwal pelayanan SIM keliling yakni:
- SENIN: Terminal Rajabasa dan Tugu Juang
- SELASA sampai JUMAT: Tugu Juang dan gerbang perumahan BKP Kemiling
- SABTU: gerbang perumahan BKP Kemiling
Untuk waktu pelayanan di SIM keliling mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB
Baca juga: Cara Buat SIM A Khusus serta Syarat dan Biaya Buat SIM A Khusus Tahun 2021
Demikian ulasan singkat tentang cara perpanjang SIM B1, termasuk syarat perpanjang SIM B1, biaya perpanjang SIM B1 dan lama waktu perpanjang SIM B1. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )
BACA BERITA tentang SIM lainnya