SIM

Biaya Perpanjang SIM C Termasuk Syarat dan Waktu Perpanjang SIM Tahun 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Cek berikut ini biaya perpanjang SIM C, serta penjelasan mengenai syarat perpanjang SIM C, cara perpanjang SIM C, dan lama waktu perpanjang SIM C.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Cek berikut ini adalah artikel tentang biaya perpanjang SIM C, serta penjelasan mengenai syarat perpanjang SIM C, cara perpanjang SIM C, dan lama waktu perpanjang SIM C.

SIM C atau Surat Izin Mengemudi C merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Ps Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan mengungkapkan, SIM C merupakan diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.

Baca juga: JADWAL SIM Keliling di Bandar Lampung serta Syarat Buat SIM yang Harus Dibawa

 “Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata AKP M Rohmawan, beberapa waktu lalu.

Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.

Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.

Adapun dalam tata cara perpanjang SIM C Tahun 2021, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM C.

Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.

Baca juga: Cara Buat Surat Keterangan Sehat untuk SIM di Polresta Bandar Lampung

Apa saja syarat perpanjang SIM C Tahun 2021?

Menurut AKP M Rohmawan adapun syarat perpanjang SIM C Tahun 2021, sebagai berikut:

1. SIM C yang akan diperpanjang.

2. Fotokopi SIM C dan KTP sebanyak 2 lembar.

3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

4. Lulus tes psikologi.

Halaman
123

Berita Terkini