TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - BNNP Lampung mengungkap fakta penyelundupan ganja kering seberat 52 kilogram.
Peredaran narkoba jenis ganja tersebut ternyata dikendalikan oleh napi yang mendekap dalam Lapas Kalianda Lampung Selatan.
Sebagaimana diketahui BNNP Lampung pada tahun 2018 telah membongkar kartel narkoba Lapas Kalianda yang melibatkan Kalapas, sipir, polisi dan napi.
Atas hal tersebut pihak yang terlibat mendapat hukuman penjara di atas 10 tahun.
Bahkan mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie dianggap bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Kali ini peredaran narkoba kembali dilakukan dari dalam Lapas Kalianda.
Penangkapan dua orang kurir ganja oleh BNNP Lampung mengungkap fakta bahwa aksi tersebut dikendalikan oleh napi di lapas Kalianda Lampung Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS BNNP Lampung Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Seberat 52 Kg
"Jadi ada dua tersangka lainnya yakni napi berinisial HP dan IS," ujar Kepala BNNP Lampung, Brigjen Edi Swasono, Kamis (26/8/2021).
Ia menambahkan, kedua kurir menjemput ganja kering seberat 52 kilogram atas perintah HP dan IS.
Ganja tersebut dijemput langsung dari sebuah hotel di wilayah Binjai, Sumatera Utara.
"Komunikasinya melalui tersangka HP dan IS. Mereka ini yang memerintahkan F dan AM mengambil ganja di Binjai," ucapnya.
Namun, langkah kedua tersangka terhenti saat dilakukan penggeledahan oleh BNNP Lampung.
Edi menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dalam peredaran gelap narkotika merupakan modus lama.
Barang bukti tersebut disimpan di balik dashboard mobil dengan ditutup lakban hitam.
Rencananya, barang haram tersebut hendak dikirim tersangka F dan AM ke Jakarta.
Baca juga: Napi LP Kalianda Kendalikan Ganja 52 Kilogram, Plt Kakanwil Kemenkumham Lampung Belum Beri Komentar