"Dengan tetap mengacu pada presumption of innocence yang merupakan hak setiap warga negara, Partai NasDem sudah mempunyai prosedur baku yang tegas dan ketat terkait dengan OTT atau tindakan penegakan hukum terhadap kader dan politisi NasDem yang terkena masalah," kata Johnny.
"Seperti misalnya segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dan berhenti dari semua jabatan partai. Dan kebijakan tersebut dilaksanakan secara konsisten, para kader mengetahuinya dengan baik," tambahnya.
Pengalihan Isu
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Probolinggo dan suaminya hanyalah pengalihan isu semata.
Sebab OTT ini berbarengan dengan putusan yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena berkomunikasi dengan Wali Kota (nonaktif) Tanjungbalai M Syahrial yang menjadi pihak beperkara di KPK, Senin (30/8/2021).
"Menurut saya, OTT itu kan sebenarnya seperti berburu di kebun binatang. Kapan saja sebenarnya KPK itu bisa. Kenapa hari ini dilakukan OTT? Ya itu, untuk menutupi isu atau opini tentang putusan dewan pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang siang nanti akan dibacakan," ujar Boyamin.
Lili Pintauli terbukti melanggar pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Peraturan itu berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Dewas KPK pun memutuskan Lili Pintauli terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Targetkan Sertifikasi 1310 Aset Tanah di Lampung, PLN Perkuat Kolaborasi dengan KPK dan BPN
Sanksi diberikan berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan atau satu tahun. (tribun network/vincentius)