TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Seorang kakek di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur merudapaksa anak kandungnya sendiri selama belasan tahun.
Kasus inses atau hubungan sedarah ini dilakukan HO (60) terhadap putrinya, MN (31).
Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi mengatakan, HO merudapaksa putri kandungnya sendiri sejak 2008 silam atau 13 tahun lamanya.
“Kejadian rudapaksa tersebut dilakukan pelaku HO sejak tahun 2008 dan yang terakhir pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2021,” kata Iptu Rahadi, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lampung Timur Diringkus Petugas
Rahadi menyebutkan, MN menjadi korban asusila ayah kandungnya sendiri sejak masih berusia 17 tahun.
"Tersangka mulai melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sejak tahun 2008 lalu atau saat korban masih berusia 17 tahun. Dan, ternyata terus dilakukan hingga tahun 2021," beber Rahadi.
HO diringkus petugas Polsek Pekalongan, Rabu (1/9/2021) lalu.
Ditodong Golok
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Natar Lampung Selatan Rudapaksa Muridnya
Pelaku kali terakhir merudapaksa putrinya pada Rabu (24/8/2021) dini hari.
Ketika itu, korban sedang tertidur di kamar rumahnya.
“Kejadiannya sekira pukul 02.30 WIB. HO masuk ke dalam kamar MN yang pada saat itu tidak terkunci," ujarnya.
Karena berontak, leher korban ditodong HO dengan sebilah golok.
"Dalam setiap melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam korban menggunakan sebilah golok," tandasnya.
Hanya berselang tiga hari, HO kembali mengulangi perbuatannya.
"Tepatnya pada Jumat (27/8/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku kembali hendak berbuat tak senonoh terhadap anak kandungnya," papar Rahadi.