TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR – Kisah pilu harus dirasakan oleh seorang wanita di Lampung Timur.
Dirinya menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya selama 13 tahun.
Kejadian pilu yang harus dialaminya bermula pada tahun 2008 silam, saat korban masih berusia 17 tahun.
Namun perbuatan ayah kandungnya itu masih berlangsung hingga korban menikah. Pelaku HO (60), sedangkan korban MN (31).
"Diduga, tersangka mulai melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sejak tahun 2008 lalu atau saat korban masih berusia 17 tahun, hingga terakhir kemarin pada Rabu (24/8/2021)," ujar Kapolsek Pekalongan Inspektur Satu Rahadi, Kamis (2/9/2021) kemarin.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lampung Timur, Kapolsek: Korban Ditodong Senjata Tajam
Menurutnya, perbuatan asusila yang dilakukan HO terjadi berulang kali, bahkan hingga MN sudah menikah.
"Ternyata rudapaksa itu terus dilakukan hingga tahun 2021. Bahkan saat korban sudah bersuami," ungkapnya.
Aksi kakek bejat itu baru terbongkar pada akhir Agustus 2021.
Saat itu korban melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya ke Polsek Pekalongan.
"Korban MN mulanya menceritakan kejadian tersebut kepada suami dan kerabatnya," tutur Rahadi.
"Hingga akhirnya, melaporkan kejadian tersebut ke polisi bersama suaminya," lanjutnya menambahkan.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Akan Ambil Alih Kasus Ayah Rudapaksa Anak Tiri
Selama 13 Tahun
Kasus inses atau hubungan sedarah ini dilakukan HO (60) terhadap putrinya, MN (31).
Kapolsek Pekalongan Inspektur Satu Rahadi mengatakan, HO merudapaksa putri kandungnya sendiri sejak 2008 silam atau 13 tahun lamanya.
“Kejadian rudapaksa tersebut dilakukan pelaku HO sejak tahun 2008 dan yang terakhir pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2021,” kata Rahadi
Rahadi menyebutkan, MN menjadi korban asusila ayah kandungnya sendiri sejak masih berusia 17 tahun.
"Tersangka mulai melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sejak tahun 2008 lalu atau saat korban masih berusia 17 tahun. Dan, ternyata terus dilakukan hingga tahun 2021," beber Rahadi.
HO diringkus petugas Polsek Pekalongan, Rabu (1/9/2021) lalu.
Korban Ditodong Golok
Pelaku kali terakhir merudapaksa putrinya pada Rabu (24/8/2021) dini hari. Ketika itu, korban sedang tertidur di kamar rumahnya.
“Kejadiannya sekira pukul 02.30 WIB. HO masuk ke dalam kamar MN yang pada saat itu tidak terkunci," ujar Rahadi.
Karena berontak, leher korban ditodong HO dengan sebilah golok.
"Dalam setiap melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam korban menggunakan sebilah golok," kata Rahadi.
Hanya berselang tiga hari, HO kembali hendak mengulangi perbuatannya.
"Tepatnya pada Jumat (27/8/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku kembali hendak berbuat tak senonoh terhadap anak kandungnya," papar Rahadi.
Ketika itu, MN mampu menolaknya.
"Tidak lama kemudian, tetangga datang ke rumah korban dan MN langsung kabur,” lanjut Iptu Rahadi.
Rahadi mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban merasa trauma dan melapor ke Polsek Pekalongan.
Adapun tersangka sempat melarikan diri ke area perkebunan sebelum ditangkap polisi.
"Tersangka yang ketakutan sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah gubuk di area perkebunan warga," ujarnya.
"Tetapi akhirnya HO ditangkap oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut dan diserahkan kepada pihak Polsek Pekalongan," lanjutnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis golok dan keris, pakaian, dan karpet. ( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )