CPNS Lampung

Lokasi Tes SKD CPNS Lampung di Pemkab Lampung Utara serta Jadwal Tes SKD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Simak, berikut ini lokasi tes SKD CPNS Lampung untuk peserta yang mendaftar di lingkungan Pemkab Lampung Utara serta jadwal tes SKD.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Simak, berikut ini lokasi tes SKD CPNS Lampung untuk peserta yang mendaftar di lingkungan Pemkab Lampung Utara serta jadwal tes SKD.

Pelaksanaan tes SKD CPNS Lampung telah dimulai pada 2 September 2021.

Adapun sejumlah instansi baik vertikal maupun daerah, sudah menetapkan sejumlah lokasi untuk pelaksanaan tes SKD.

Termasuk jadwal tes SKD yang sudah diumumkan di portal ssacn.bkn.go.id.

Khusus pelaksanaan tes SKD di Lampung, terdapat 7 lokasi yang digunakan sebagai tempat tes.

Berikut ini, 7 lokasi tes SKD serta jadwal tes SKD CPNS Lampung, seperti dikutip dari kompas.com.

1. Gedung UPT BKN Regional V Lampung

Di lokasi ini akan digelar SKD CPNS instansi vertikal pemerintahan dan kementerian.

Baca juga: Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD Bagi Peserta CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021

Di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga Kementerian Kesehatan.

Pelaksanaan tes SKD di UPT BKN Lampung ini digelar mulai 2 September hingga 2 Oktober 2021.

2. Gedung B Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim

Di lokasi ini akan digelar SKD CPNS secara mandiri oleh instansi vertikal pemerintahan dan kementerian serta pemerintah kabupaten/kota di luar Lampung.

Di antaranya Kejaksaan Agung, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Bekasi, Mahkamah Agung RI, Kementerian Pertanian.

Pelaksanaan SKD dijadwalkan pada tanggal 14 September hingga 10 Oktober 2021.

3. Kampus Insitut Teknologi Sumatera

Di lokasi ini akan dilaksanakan tes SKD mandiri sejumlah pemerintah daerah di Lampung untuk penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nonguru.

Di antaranya, Pemprov Lampung, Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Lampung Barat, Pemkab Lampung Tengah, dan Pemkab Pesawaran.

Kemudian, Pemkab Lampung Timur, Pemkab Tulangbawang, Pemkab Tulangbawang Barat, Pemkot Metro, Pemkab Way Kanan dan Pemkab Mesuji.

Pelaksanaan SKD dijadwalkan pada 14 September hingga 10 Oktober 2021.

4. SMA Yadika Pringsewu

Baca juga: Peserta Tes SKD CPNS Lampung Selatan Diminta Bertindak Jujur

Lokasi ini adalah pilot project dari BKN Lampung untuk tes SKD mandiri Pemprov Lampung guna penerimaan CPNS dan PPPK nonguru bagi peserta yang berasal dari Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu.

Pelaksanaan tes SKD juga dijadwalkan pada 14 September hingga 10 Oktober 2021.

5. Graha Darmawangsa, Telukbetung

Lokasi ini adalah tempat pelaksanaan tes SKD CPNS untuk penerimaan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pelaksanaan SKD dijadwalkan pada 14 September hingga 10 Oktober 2021.

6. PKOR Way Halim

Di lokasi ini akan digelar tes SKD mandiri penerimaan CPNS Kementerian Agama (Kemenag). Pelaksanaan SKD pun dijadwalkan pada tanggal 14 September hingga 10 Oktober 2021.

7. Kampus Universitas Bandar Lampung (UBL)

Di kampus ini akan digelar SKD bagi CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pelaksanaan SKD juga dijadwalkan pada 14 September hingga 10 Oktober 2021.

TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI

Berikut ini, tata tertib pelaksanaan tes SKD bagi peserta seleksi.

1. Tata tertib peserta

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku.

Atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

Kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

1) Buku atau catatan lainnya;

Baca juga: 50 Pelamar CPNS Lampung dan PPPK di Mesuji Tak Lulus Seleksi Administrasi

2) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

j. Peserta dilarang:

1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) Merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Berikut ini, sanksi yang akan dikenakan terhadap peserta yang melanggar tata tertib.

Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka I huruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Formasi Lengkap

Sebelumnya diberitakan, pengumuman seleksi CPNS Lampung 2021 sudah dibuka mulai Rabu 30 Juni 2021. 

Dalam penerimaan CPNS Lampung tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi jatah kuota CPNS dan PPPK Lampung sebanyak 21.313 kursi. 

Berdasarkan rincian, pemkab paling banyak kursinya berasal dari Lampung Tengah dan paling sedikit dari Pesisir Barat.

Berikut, rinciannya:

1. Pemkab Lampung Tengah mencapai 3.528 rinciannya 3.348 PPPK dan 180 CPNS.

2. Pemkab Lampung Timur 2.823 kursi rinciannya 2.522 PPPK dan 301 CPNS

3. Pemkab Lampung Utara 2.618 kursi rinciannya 2.309 PPPK dan 309 CPNS

4. Pemkot Bandar Lampung 1.716 kursi rinciannya 1.667 PPPK dan 49 CPNS

5. Pemkab Way Kanan 1.699 kursi rinciannya 1.613 PPPK dan 86 CPNS

6. Pemkab Tulangbawang 1.583 kursi rinciannya 1.452 PPPK dan 131 CPNS

7. Pemkab Tanggamus 1.311 kursi rinciannya 1.201 PPPK dan 110 CPNS

8. Pemkab Tulangbawang Barat 1.280 kursi rinciannya 1.001 PPPK dan 279 CPNS

9. Pemkab Lampung Barat 1.267 kursi rinciannya 1.090 PPPK dan 177 CPNS

10. Pemkab Mesuji 890 kursi rinciannya 763 PPPK dan 127 CPNS

11. Pemkab Pringsewu 679 kursi rinciannya 604 PPPK dan 75 CPNS

12. Pemkab Lampung Selatan 516 kursi rinciannya 390 PPPK dan 126 CPNS

13. Pemprov Lampung 429 kursi rinciannya 277 PPPK dan 152 CPNS

14. Pemkot Metro 379 kursi rinciannya 125 PPPK dan 254 CPNS

15. Pemkab Pesawaran 314 kursi rinciannya 232 PPPK dan 82 CPNS

16. Pemkab Pesisir Barat 281 kursi rinciannya 157 PPPK dan 124 CPNS

Mengutip laman sscasn.bkn.go.id, berikut jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021, setelah disesuaikan

1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

4. Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

5. Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

6. Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

9. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021

10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021

11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021

12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021

13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021

14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021

15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021

16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021

Baca juga: 4.874 Pelamar CPNS Lampung dan PPPK di Lampung Barat Lulus Seleksi Administrasi

17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022

18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Demikian, informasi mengenai tata tertib pelaksanaan pelaksanaan SKD bagi peserta CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

Berita Terkini