"Kami mendapat informasi terkait jual beli handphone di Bandarjaya Barat. Saat kami dalami, handphone dengan ciri-ciri milik korban ada di tangan pelaku," kata Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, Selasa (14/9/2021).
Ponsel yang ada di Erwin diduga merupakan milik korban Santi (39), warga Bandarjaya Barat.
"Setelah itu pelaku Erwin beserta barang bukti handphone kami amankan ke Mapolsek Terbanggi Besar," jelas Made.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )
Baca tanpa iklan