Berita Terkini Nasional

Gara-gara Kerap Dipalak, Remaja Dendam hingga Tewaskan 5 Orang di Kalimantan Timur

Penulis: Putri Salamah
Editor: Heribertus Sulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Pihak kepolisian telah mengungkap kasus pesta minuman keras (miras) yang sebabkan lima orang tewas di Berau, Kalimantan Timur.

Pelaku disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang mati atau meninggal dunia.

“Diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ucapnya.

Namun, lantaran pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan aturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Sehingga, tambahnya, proses hukumnya akan berbeda dengan pelaku yang berusia dewasa.

“Namun tetap akan kita proses lebih lanjut,” ujarnya. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Berita Terkini