Pelaku disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang mati atau meninggal dunia.
“Diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ucapnya.
Namun, lantaran pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan aturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Sehingga, tambahnya, proses hukumnya akan berbeda dengan pelaku yang berusia dewasa.
“Namun tetap akan kita proses lebih lanjut,” ujarnya. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )