Saat dikonfrimasi, Riswan Tony mengaku tinggal menunggu intruksi dari Partai Golkar.
"Iya, itu kan otomatis saja sesuai undang-undang dan AD/ART partai. saya tinggal menjalankan saja," kata Riswantony, Minggu (26/9/2021).
Baca juga: Azis Syamsuddin Jadi Tersangka oleh KPK, Riswan Tony DK Berpeluang Jadi Pengganti untuk PAW
Dia mengatakan, saat ini mekanisme PAW sudah dilakukan oleh partai.
"Dalam pasal 9 (Ad/art) Kader berhenti salah satunya karena dinyatakan tersangka karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," ujar Riswan Tony DK.( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )