Bandar Lampung

Bandar Lampung Kini PPKM Level 2, Wali Kota Eva Minta Warga Tetap Disiplin Prokes

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Bandar Lampung Kini PPKM Level 2, Wali Kota Eva Minta Warga Tetap Disiplin Prokes

Meski begitu, ia juga mengingatkan agar warga tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta mengikuti imbauan pemerintah.

"Terima kasih kerja sama semua pihak yang bahu membahu mutus mata rantai Covid-19," katanya. Setelah ini, pihaknya akan melakukan penyesuaian kebijakan terkait pembatasan kegiatan di masa PPKM Level 2 tersebut.

Resepsi 25%

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021tersebut dijelaskan, jika penetapan level ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Selain itu dengan melihat capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Adapun ketentuan yakni, penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 ketika capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%.

Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 2 ini, pelaksanaan kegiatan perkantoran bagi zona hijau dan kuning menerapkan 50 persen work form home (WFH) dan work from office (WFO) 50 persen.

Sementara untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 75% dan WFO sebesar 25%.

Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara untuk kegiatan makan/minum di rumah makan/restoran kafe dengan kapasitas sebesar 50 persen.

\Jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00.

Namun untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Dalam instruksi mendagri ini juga mengatur terkait resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan).

Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Halaman
123

Berita Terkini