Namun untuk wilayah di luar zona hijau, diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat.
Terpisah, Jubir Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung dr Reihana mengatakan bahwa penilaian PPKM ini ditentukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya mengikuti saja.
"Harapan kedepannya kepada masyarakat untuk tetap menjaga prokesnya, " kata dr Reihana yang juga Kadiskes Lampung ini.
Jadi pemerintah pusat melakukan kajian berdasarkan surveillance dan berjalannya penerapan PPKM sampai tingkat desa.
"Perluasan tracing, tasting, dan treatment (3T) telah optimal. Dan tim surveillance tetap harus aktif dan melakukan pemantauan secara rutin. Bagi pasien suspek harus dites dan perluasan tracing di puskesmas serta harus membawa pasien yang isoman ke RS," kata dia.
(Tribunlampung.co.id/soma/bayu)