Berita Terkini Nasional

2 Anggota Polisi Didakwa Membunuh Pengawal Rizieq Shihab

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalannya sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua anggota polisi didakwa membunuh pengawal Rizieq Shihab.

Sidang dakwaan terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui kasus dugaan pembunuhan 6 orang eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) sedang bergulir di pengadilan.

Terkini, sidang perdana digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Diketahui, kejadian ini bermula kala Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak hadir dalam panggilan dari penyelidik Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran Protokol Kesehatan yang kini menjeratnya.

Baca juga: Kasus Baku Tembak Polisi dengan Laskar Pengawal Rizieq Shihab Ditangani Mabes Polri

Saat itu Polda Metro Jaya mendapati informasi kalau pendukung Rizieq Shihab akan menggelar aksi 'putihkan' dan mengepung Polda Metro Jaya untuk melakukan tindakan anarkis pada 7 Desember 2020.

Mengetahui informasi tersebut, terdakwa Fikri Ramadhan bersama terdakwa M. Yusmin Ohorella beserta terdakwa IPDA Elwira Priadi (almarhum) mendapati perintah untuk melakukan antisipasi dengan langkah-langkah tertutup.

Tak hanya para terdakwa, terdapat saksi lain yang merupakan anggota kepolisian turut melakukan pengantisipasian ini.

Para anggota kepolisian termasuk terdakwa melakukan pengantisipasian dengan menggunakan 3 unit mobil berbeda.

"Menggunakan tiga mobil yang telah dipersiapkan sebelumnya mengikuti sepuluh unit mobil rombongan Rizieq Shihab yang keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul Kabupaten Bogor ke arah pintu tol Sentul 2," beber jaksa.

Namun saat di ruas Jalan Tol, mobil yang ditumpangi terdakwa Fikri disenggol dan diserempet oleh satu mobil milik anggota Laskar FPI, saat itu aksi keributan tak terhindarkan.

Akhirnya Bripka Faisal Khasbi Alaeya yang merupakan pengemudi dalam mobil itu melakukan penembakan terarah dan terukur kearah anggota Laskar FPI, yang membuat dua anggota FPI mengalami luka di bagian kiri dan pinggang kiri, akan tetapi mobil tersebut masih terus melaju dan akhirnya aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.

Sesaat, mobil yang ditumpangi terdakwa Fikri berada di samping mobil anggota Laskar FPI yang berpenumpang 6 orang, mereka mendapatkan todongan senjata dari para anggota Laskar FPI, akhirnya ketiga terdakwa melesatkan tembakan yang akhirnya membuat dua anggota Laskar FPI meninggal dunia.

Tak berhenti di situ kejar-kejaran masih terus berlangsung dan saat di KM 50 Cikampek, mobil yang dibawa Laskar FPI menabrak pembatas jalan karena ban pecah, dan kepolisian langsung melakukan penggeledahan.

Namun, saat ingin membawa empat anggota Laskar FPI dengan menggunakan mobil berbeda ke Polda Metro Jaya, terjadi aksi saling rebut senjata di dalam mobil Xenia yang melibatkan tiga orang terdakwa dan empat orang anggota Laskar FPI.

Aksi saling rebut dapat dilakukan karena saat melalukan pengamanan, para terdakwa tidak memborgol tangan para anggota Laskar FPI.

Akhirnya aksi keributan terjadi dan terdakwa IPDA Elwira Priadi Z (almarhum) melakukan penembakan yang mengakibatkan 4 orang anggota Laskar FPI lainnya meninggal di dalam mobil.

"Bahwa akibat perbuatan melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya: Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfil Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," tutur jaksa.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan unlawful killing yang menewaskan setidaknya eks 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) Senin (18/10/2021) ini. 

Adapun untuk sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Rencananya Senin, 18 Oktober 2021, sidang perdana, pukul 10.30 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam kasus ini, ada dua nomor pekara, yakni Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa M. Yusmin Ohorella. Kemudian perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa Fikri Ramadhan.

Mereka adalah M. Arif Nuryanta selaku ketua majelis hakim serta dua hakim anggota yakni Suharno serta Elfian.

"Ketua majelis hakimnya M Arif Nuryanta, lalu hakim anggotanya Suharno dan Elfian," tukasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik awalnya menetapkan tiga tersangka. Ketiganya merupakan anggota Polda Metro Jaya berinisial FR, MYO dan EPZ. Namun, tersangka EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.

Diketahui pihak kepolisian sempat menunda proses pelimpahan barang bukti dan kedua tersangka tahap kedua kasus dugaan unlawful killing penembak laskar pengawal Rizieq Shihab.

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penundaan itu lantaran salah satu tersangka tengah terpapar Covid-19.

"Belum (pelimpahan tahap II), karena tersangka salah satunya kena Covid," kata Argo kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Namun, Argo tidak merinci perihal identitas tersangka yang tengah terpapar Covid-19. Yang jelas, tersangka masih menjalani isolasi mandiri (isoman).

Nantinya, pelimpahan tahap II bakal dilakukan setelah tersangka sembuh.

"Positif sesuai dengan PCR dari laboratorium. (tersangka) isoman. Untuk pelimpahan tahap 2 menunggu salah satu tersangka negatif," pungkasnya.

Terkini kedua berkas perkara dan surat dakwaan tersebut telah dilimpahkan pada Selasa (5/10/2021) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, kedua berkas perkara dan surat dakwaan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ipda MYO, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021 dan Briptu FR, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021," jelas Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10/2021).

Sementara pasal yang didakwakan jaksa untuk Ipda MYO dan Bripda FR adalah Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Baca juga: 6 Jenazah Pengawal Rizieq Shihab Disemayamkan di Masjid Petamburan

"Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa yaitu Primair Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.

Setelah berkas dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu kapan dua terdakwa tersebut akan disidangkan. Selain itu, jadwal sidang MYO dan FR tinggal menunggu penetapan dari Majelis Hakim.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini