TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kapolsek Parigi Moutong di Sulawesi Tengah kini dicopot dari jabatannya setelah merudapaksa gadis 20 tahun yang meminta agar ayahnya dilepaskan dari tahanan.
Kapolsek Parigi Moutong sengaja memanfaatkan jabatannya untuk bisa berbuat asusila terhadap anak gadis tersangka yang ditahan karena kasus pencurian ternak.
Kapolsek Parigi Moutong sengaja menjalin komunikasi dan mengajak sang gadis untuk kencan dengan iming-iming bapaknya akan dibebaskan.
Peristiwa miris kapolsek rudapaksa anak tahanan berawal ketika korban menjenguk bapaknya di tahanan Polsek Parigi Moutong.
Keduanya kemudian berkomunikasi sehingga sang kapolsek itu mengajak sang gadis untuk kencan dengan iming-iming bapaknya akan dibebaskan.
Ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.
Baca juga: Gadis Histeris Tengah Malam, Pergoki Ayah Rudapaksa Temannya di Kamar
Baca juga: Suami Istri Ribut di Ranjang Berujung Pembunuhan: Saya Khilaf Mas, Saya Menyesal
Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.
Kabag Ops Polres Parimo, AKP Junus Achpah membenarkan terkait adanya peristiwa tersebut.
Ia menegaskan, oknum Kapolsek Parigi Mouting itu tengah menjalani pemeriksaan pemeriksaan di Polda Sulteng.
"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng. Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," kata dia.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pemeriksaan korban S (20) kasus asusila oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong dilakukan pada Senin (18/10/2021).
"Pemeriksaan terhadap terduga korban rencana hari ini akan dilakukan, oleh pihak Propam," kata Didik, Senin siang.
"Tapi untuk tempatnya belum dapat dipastikan, apakah di Polda atau di Polres," katanya menambahkan.
Ia juga menjelaskan, selain korban, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng juga akan memeriksa para saksi.
Setelah sebelumnya, terduga pelaku itu juga sudah diberhentikan dari jabatnya.