TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga alias IRT nekat akhiri hidup karena diteror pinjol ilegal, utangnya mencapai Rp 51,3 juta.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pinjaman online atau pinjol ilegal.
Jaringan pinjol ilegal tersebut bahkan menyebabkan seorang ibu rumah tanggal berinisial WPS (38) akhiri hidup.
Adapun WPS diduga akhiri hidup lantaran tidak kuat diteror karena terlilit utang di 25 pinjol ilegal sekaligus.
Dia ditemukan warga dalam kondisi tergantung di rumahnya di Wonogiri, Jawa Tengah.
Baca juga: VIRAL Mempelai Wanita Joget Pakai Gaun Pengantin, Videonya Ditonton 29 Juta Kali
"Kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah."
"Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada ibu yang meninggal tergantung."
"Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu," kata Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Helmy menjelaskan penyidik Polri menangkap setidaknya 7 orang tersangka yang diduga terlibat pinjol ilegal tersebut.
Mereka ditangkap setelah penyidik menggerebek 5 wilayah di sekitar Jakarta.
Baca juga: Pembunuhan Pengantin Baru di Bangka, Suami Kalap Lihat Pesan di HP Istri Seusai Berhubungan
Baca juga: Vincent Verhaag Menangis di Altar Pernikahan, Kini Jessica Iskandar Temukan Kebahagiaan
Rinciannya, Perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Kemudian, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Apartemen Laguna Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Dijelaskan Helmy, ketujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam pinjol ilegal tersebut.
Namun, mayoritasnya bertugas sebagai operator desk collection.
Helmy menerangkan desk collection merupakan operator yang betugas untuk menyebar SMS berisikan ancaman dan penistaan kepada peminjamnya.