Soal informasi itu, ada enam tunggul dan dua batang kayu cempaka.
Pengangkutan kayu hasil tebangan dengan mobil truk ke luar lokasi blok 5.
"Untuk ke mana kayunya dibawa pergi, kami belum tahu dan sekarang belum ditemukan. Makanya kami masih meminta keterangan," jelasnya.
Menurutnya, kayu cempaka sebenarnya bukan kayu bernilai ekonomis tinggi.
Tapi tindakan menebang pohon di dalam hutan lindung sudah pelanggaran hukum.
"Kalau tindakannya sudah masuk illegal logging karena menebang pohon di hutan lindung saja sebenarnya sudah pelanggaran, apalagi dibawa keluar hutan lindung," terang Didik.
Ia juga menegaskan, blok 5 hutan register 39 bukan lokasi hutan kemasyarakatan (HKm).
Untuk kawasan blok, areal yang diizinkan untuk HKm hanya blok 1 sampai 3, selebihnya bukan daerah HKm. Di lokasi HKm pun dilarang menebang pohon.
Sebelumnya Kepala Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semong Muzakir menginformasikan dugaan tindak illegal logging di hutan lindung Register 39, blok 5.
Muzakir melihat langsung bekas illegal logging berupa enam tunggul pohon cempaka dan balok kayu hasil penebangannya.
Hal itu setelah warganya melapor adanya penebangan pohon.
Selanjutnya mengecek ke lokasi yang dimaksud.
Ternyata benar, ada bekas potongan sebanyak enam tunggul kayu cempaka.
empat batang bekas tebangan sudah jadi balokan di dalam bak truk.
Didik menegaskan, dalam hutan lindung dilarang menebang pohon, meski orang tersebut yang menanamnya.
Kemudian membawa hasil tebangan pohon ke luar hutan lindung.
"Tindakan illegal logging mulai dari menebang pohon, meski pohon itu dia yang menanam tetap tidak boleh," ujar Didik.
Tindakan yang masuk illegal logging lainnya adalah membawa hasil tebangan pohon ke luar hutan lindung.
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )