TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Rf (31) memanfaatkan video asusila untuk merudapaksa siswi SMA di Lampung Tengah.
Polsek Kalirejo meringkus pelaku tindak asusila berinisial Rf.
Warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah itu diduga merudapaksa S (17) pada Desember 2019 lalu.
Rf mengaku merekam hubungan terlarang yang dilakukan keponakannya, Rh, dan S.
Baca juga: BREAKING NEWS Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Lampung Tengah Rudapaksa Kekasih Keponakannya
Berbekal rekaman video tersebut, Rf pun memaksa korban melayaninya.
"Saya yang rekam itu, dan bilang akan saya sebar ke keluarganya kalau nggak mau melayani saya," terang Rf, Kamis (28/10/2021).
Namun, ia berdalih tidak benar-benar berniat menyebarkan video asusila itu.
"Saya bilang kalau gak mau, saya akan sebar video itu ke orangtuanya," bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Rf akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pengakuan Suami Istri Beli Bayi Harga Rp 5 Juta, 10 Tahun Nikah Tak Punya Anak
Rf dan Rh dilaporkan ke polisi karena diduga merudapaksa siswi SMA berinisial S.
W (40), ibu korban, mengaku melaporkan Rf dan Rh karena anaknya merasa tertekan dan trauma.
"Anak saya takut karena perbuatan keduanya. Anak saya bilang kalau dia dipaksa melakukan itu di rumahnya (pelaku)," kata W.
Atas pengakuan korban, W melaporkan Rf dan Rh ke Mapolsek Kalirejo.
W membawa barang bukti sehelai kaus warna hijau, sehelai celana olahraga warna hitam merah, sehelai bra warna hitam, dan sehelai celana dalam warna hitam yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.
Polsek Kalirejo meringkus pelaku tindak asusila berinisial Rf (31) setelah dua tahun menjadi buron.