TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pria paruh baya berinisial DM terpaksa mendekam di tahanan Mapolda Lampung.
Pria berusia 56 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini diduga melakukan tindak pidana asusila.
DM diamankan petugas Subdit IV Reknakta Ditreskrimum Polda Lampung di kawasan Way Halim, Bandar Lampung, Selasa (19/10/2021).
Mirisnya, DM melakukan perbuatan bejat itu terhadap anak kandungnya, A (2).
Baca juga: Masih Mengenakan Seragam Sekolah, Sepasang Remaja Terekam Lakukan Tindakan Asusila di Toilet
Tidak hanya satu, dua anak tirinya juga menjadi korban, yakni AJ (16) dan TT (5).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, ketiga korban masih di bawah umur.
Perbuatan asusila yang dilakukan DM sudah berlangsung sejak 2017 silam.
"Ungkap kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Lampung pada 14 Oktober 2021 kemarin," kata Pandra dalam jumpa pers di Mapolda Lampung, Kamis (28/10/2021).
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Pandra, pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan pengungkapan.
Baca juga: Pengakuan Suami Istri Beli Bayi Harga Rp 5 Juta, 10 Tahun Nikah Tak Punya Anak
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, tersangka pun langsung diamankan.
"Antara korban dan pelaku ini tinggal dalam satu rumah. Perbuatan itu dilakukan tersangka pada jam-jam yang memungkinkan untuk itu," tutur Pandra.
Parahnya lagi, DM beraksi saat istrinya berada di rumah.
Perbuatan itu kerap dilakukan DM pada dini hari, yakni saat sang istri tidur.
AJ, salah satu korban, mengaku selalu diancam oleh DM.
Pelaku mengancam menceraikan istrinya jika AJ tidak mau melayaninya.
"Dalam laporan polisi yang pertama hanya ada satu korban. Setelah kami lakukan pengembangan ada dua korban lagi, yakni TT dan A," sebut Pandra.
Berdasarkan dua alat bukti, tersangka bakal dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3, pasal 76 juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
"Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dikenakan denda sebanyak Rp 5 miliar," kata Pandra.
Karena tersangka merupakan orang dekat korban, lanjut Pandra, hukumannya bisa ditambah sepertiga dari sanksi primer.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung Amsir menyatakan korban saat ini sudah berada di rumah aman.
Menurutnya, kondisi korban saat ini sudah cukup membaik.
"Sudah kita berikan penanganan, secara psikologis untuk mengobati trauma yang selama ini korban alami," kata Amsir.
Amsir menambahkan, pihaknya juga mendorong aparat kepolisian untuk segera menindak pelaku.
Dalam artian, agar berkas perkara tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dengan harapan pelaku bisa segera disidang dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Amsir.
Amsir menilai, perbuatan asusila tersebut bisa dipicu beberapa hal, seperti faktor ekonomi dan latar belakang pendidikan.
Oleh karena itu, juga diperlukan pendekatan dan pemahaman keagamaan dalam lingkungan keluarga.
"Bisa juga dipicu karena pengangguran, tidak punya pekerjaan tetap sehingga cenderung berperilaku ke hal yang negatif," jelasnya.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )