Tersangka dijerat Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Ramon.
Sementara tersangka RH mengakui perbuatannya.
RH mengiming-imingi para korban dengan hadiah.
Hadiah diberikan jika anak-anak itu bisa mempraktikkan berwudu maupun buang air kecil dengan baik.
"Ada hadiah Alquran jika praktik wudu dan buang air kecilnya bagus," kata RH.
Ia mengaku menyesali perbuatannya.
Ia berharap perbuatannya dimaafkan oleh keluarga korban maupun keluarganya sendiri.
"Saya berharap dimaafkan oleh mereka. Saya ingin bersilaturahmi dengan mereka. Kepada anak istri dan keluarga saya, tetangga saya juga minta maaf," ujar RH.
RH mengaku telah mengajar mengaji sejak 2013.
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )