TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan tukang ojek berinisial RH (35) dalam kasus asusila.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, saat konferensi pers didampingi Kasubag Humas Inspektur Satu M Yusuf, warga Kota Agung itu diduga melakukan perbuatan asusila terhadap tujuh bocah di bawah umur.
Para korban merupakan muridnya mengaji.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, korban tujuh anak dengan umur sembilan sampai 12 tahun. Tersangka mengaku khilaf," kata Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Berbuat Asusila, Pria Tua di Lamteng Ajak Siswi SD ke Gubuk Seusai Imingi Belanja Makanan Ringan
Ia menambahkan, kasus asusila ini terungkap setelah korban A mengeluh sakit ke orangtuanya, Minggu (8/10/2021).
Saat itu korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya ketika hendak buang air kecil.
Kemudian ibu korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi.
Korban pun menceritakan bahwa RH melakukan tindakan asusila.
Lalu beberapa teman A juga mengaku menerima perlakuan serupa.
Baca juga: Tiga Pemuda di Lamteng Berbuat Asusila karena Pengaruh Minuman Keras
"Para orangtua dari anak yang menjadi korban asusila tidak terima dengan hal tersebut dan melapor ke Polsek Kota Agung untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," terang Ramon.
Ia menambahkan, setelah menerima laporan, pemeriksaan saksi-saksi lalu dilakukan penyelidikan, kemudian RH diamankan pada 25 Oktober 2021.
Modusnya, tersangka RH menyuruh korban untuk mempraktikkan tata cara berwudu dan buang air kecil.
Praktik tersebut dilakukan di kamar mandi rumah tersangka.
Tujuh anak yang menjadi korban telah menjalani visum di RSUD Batin Mangunang Kota Agung.
Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban diamankan di Polres Tanggamus.