Bandar Lampung

Oknum Polisi di Bandar Lampung Terlibat Perampasan Mobil Resmi Dipecat

Penulis: Wahyu Iskandar
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemecatan terhadap Bripka Irfan Setiawan dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di lapangan apel Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/11/2021).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bripka Irfan Setiawan, oknum anggota Satsamapta Polresta Bandar Lampung yang terlibat kasus perampasan mobil milik mahasiswa, resmi dipecat.

Pemecatan terhadap Bripka Irfan Setiawan secara resmi dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di lapangan apel Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/11/2021).

Menjadi inspektur upacara, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyampaikan bahwa setiap pemimpin tentu tidak menghendaki bawahannya dipecat.

Namun, hal tersebut harus dijalankan agar institusi Polri tetap berdiri dan mengabdi kepada masyarakat.

Baca juga: Pria 23 Tahun Mengaku Kena Begal, Padahal Jadi Korban Perampasan Wanita Open BO

"Semua ada aturannya, yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Semua aturan itu harus kita ikuti," ujar Hendro.

Oleh karena itu, Hendro berpesan kepada seluruh jajarannya harus menjalankan aturan dengan baik. 

Konsekuensinya, anggota yang tidak menjalani aturan yang telah disepakati wajib dikenakan sanksi.

"Ketika pelanggaran itu terjadi, maka wajib diterapkan. Saya tidak akan ragu menghukum anggota yang memang bersalah," kata Hendro.

Baca juga: Oknum Polisi Rampas Mobil Mahasiswa, Kapolda Lampung: Saya Pecat

Menurut Hendro, setiap pimpinan dalam unit terkecil mulai dari tingkat Polsek hingga Polres dan Polresta sudah memberikan pemahaman kepada seluruh anggota tentang mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri.

Namun Hendro mengakui tetap saja ada oknum yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.

"Saya melindungi rekan-rekan yang bekerja dengan baik. Kasihan kita yang sudah bekerja dengan baik tapi tercoreng akibat ulah oknum-oknum ini," tandas Hendro.

Hendro juga mengajak semua anggotanya untuk menjunjung nama baik lembaga Polri.

Dengan cara menjalankan tugas pokok dan fungsi, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Hendro menambahkan, selama periode Januari-November 2021 Polda Lampung telah memberikan sanksi PTDH kepada 19 anggota.

Ke-19 anggota yang disanksi PTDH tersangkut berbagai macam pelanggaran dan tindak kejahatan.

"Hari ini saya ingin menunjukkan bahwa saya punya komitmen untuk menegakkan disiplin anggota kepolisian," tutur Hendro.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter / Wahyu Iskandar )

Berita Terkini