Wamenaker Noel Resmi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp 3 Miliar dan 1 Motor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAMENAKER TERSANGKA — KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Selain Wamenaker Noel, ada 10 lainnya yang juga ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas kasus yang sama.

Wamenaker Noel dan 10 tersangka tersebut diduga terlibat dalam pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor.

Sertifikat K3 adalah bukti resmi kompetensi dan pengakuan bagi individu atau perusahaan yang telah memenuhi standar K3 yang ditetapkan pemerintah.

Sertifikat ini berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan kemampuan mengelola risiko, mematuhi peraturan K3, serta meningkatkan kesadaran dan reputasi dalam keselamatan kerja, dengan jenis sertifikat yang bervariasi sesuai bidang keahlian K3. 

Dilansir Tribunnews.com, pengumuman 11 tersangka itu dilakukan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025). 

Noel menjadi satu dari 11 tersangka yang ditetapkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta.

"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Setyo Budiyanto.

Selain uang tunai, tim KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari IEG sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3). 

Modusnya adalah dengan mengambil selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari praktik lancung yang diduga telah berlangsung sejak 2019 ini, KPK mengungkap total aliran dana haram mencapai Rp81 miliar yang dinikmati oleh berbagai pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain Wamenaker Noel, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat lainnya sebagai tersangka, di antaranya Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi (FRZ), dan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025, Hery Sutanto (HS).

"Otak" dari skema ini diduga adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, yang disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp69 miliar. 

Halaman
1234
Tags:

Berita Terkini