Wamenaker Noel Resmi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp 3 Miliar dan 1 Motor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAMENAKER TERSANGKA — KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor.

Harta Kekayaan Wamenaker Noel pada 2021

Noel tercatat pertama kali melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga anti-rasuah pada 24 Maret 2021.

Saat itu, ia menjabat sebagai Komisaris Independen di anak perusahaan Pupuk Indonesia Group yaitu PT Mega Eltra atau yang kini berganti nama menjadi PT Pupuk Indonesia Niaga (PI Niaga).

Melaporkan harta kekayaan secara periodik memang sudah menjadi kewajiban seorang penyelenggara negara seperti Noel. 

Harta kekayaan itu disampaikan kepada KPK di bawah penanganan dan pengelolaan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kemudian oleh KPK, LHKPN itu diunggah ke situs resmi dan dapat diakses masyarakat secara luas, tanpa perlu login apapun.

Nah, berdasarkan LHKPN pertamanya, Wamenaker Noel memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.960.334.005 (Rp 2,9 miliar).

Dua bidang tanah dan bangunan menyumbang kepemilikan aset terbesar pembantu presiden itu.

Di garasinya, Noel memiliki 2 unit mobil dan 3 unit motor yang salah satunya bernilai Rp 6 juta.

Inilah harta kekayaan Wamenaker Noel pada 2021 dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.200.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 83 m2/83 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 700.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/160 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000    

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 634.000.000

MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 500.000.000

Halaman
1234
Tags:

Berita Terkini