Berita Terkini Nasional

Kata Mahasiswi yang Disewa 3 Oknum Polisi Rp 11 Juta, 'Saya Langsung Diberi Ekstasi'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mahasiswi diperiksa polisi. Terungkap di persidangan, kata mahasiswi yang disewa 3 oknum polisi Rp 11 juta, langsung diberi ekstasi sesampainya di kamar.

Tapi saat sidang online berlangsung, suara Eko tidak jelas karena ada gangguan pada alat komunikasi.

Ketua majelis hakim, Johanis Hehamony minta terdakwa menuangkan dalam pledoi (pembelaan). 

9 Saksi

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rakhmad Hari Basuki berencana menghadirkan sembilan saksi penangkap dari Paminal Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya.

"Rencananya kami hadirkan saksi sembilan orang. Dari Paminal Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya," kata Hari, Kamis (23/9/2021).

Hari merinci, sembilan saksi itu di antaranya adalah dua Paminal Mabes Polri dan sisanya adalah dari Polrestabes Surabaya.

"Mereka adalah saksi yang melakukan penangkapan saat kejadian tersebut berlangsung," imbuhnya.

Meski begitu, Hari masih menunggu konfirmasi dari sembilan orang saksi yang akan dihadirkan tersebut, apakah dapat memenuhi panggilannya di persidangan.

"Masih menunggu konfirmasi. Berapa yang bisa hadir kami masih menunggu," tandasnya.

Sidang lanjutan ini merupakan sidang kedua yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili tiga oknum polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menyalahgunakan narkotika berbagai jenis di sebuah hotel.

Tiga oknum polisi yang kini menyadang status terdakwa, yakni Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkini