"Rencananya kami hadirkan saksi sembilan orang. Dari Paminal Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya" kata Hari, Kamis (23/9/2021).
Hari merinci, sembilan saksi itu di antaranya adalah dua Paminal Mabes Polri dan sisanya adalah dari Polrestabes Surabaya.
"Mereka adalah saksi yang melakukan penangkapan saat kejadian tersebut berlangsung," imbuhnya.
Meski begitu, Hari masih menunggu konfirmasi dari sembilan orang saksi yang akan dihadirkan tersebut, apakah dapat memenuhi panggilannya di persidangan.
"Masih menunggu konfirmasi. Berapa yang bisa hadir kami masih menunggu," tandasnya.
Sidang lanjutan ini merupakan sidang kedua yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili tiga oknum polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menyalahgunakan narkotika berbagai jenis di sebuah hotel.
Tiga oknum polisi yang kini menyadang status terdakwa, yakni Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews