Wawancara Eksklusif

Kadishut Bicara Penanganan Hutan Lampung, Illegal Logging Kayu Sonokeling Masih Terjadi

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadishut Lampung Yanyan Ruchyansyah. Kadishut Bicara Penanganan Hutan Lampung, Illegal Logging Kayu Sonokeling Masih Terjadi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung terus berupaya menjaga kelestarian hutan.

Meski begitu, masih saja ditemui kasus illegal logging.

Tahun ini, Dishut telah menangani empat kasus illegal logging.

Seperti apa upaya Dishut Lampung menjaga kelestarian hutan dan mencegah illegal logging?

Berikut petikan wawancara Tribun dengan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Lampung Yanyan Ruchyansyah.

Ada berapa luasan hutan di Provinsi Lampung?

Lampung memiliki 1,4 juta hektare kawasan hutan dan merupakan bagian dari 28,45 persen wilayah daratan Provinsi Lampung. Hutan ini memiliki tiga fungsi.

Yaitu, fungsi konservasi, produksi, dan lindung.

Hutan yang berfungsi konservasi ada 3 unit pengelolaan balai besar yaitu Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNNBS), Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Konservasi Tahura.

Untuk Balai Taman Nasional dikelola UPT Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), sementara Tahura dikelola oleh Dinas Kehutanan Lampung. Hutan lindung dan hutan produksi itu dikelola Dishut Lampung.

Khusus hutan adat di Lampung, bagaimana kondisinya?

Kalau hutan adat hingga saat ini belum ada pernyataan resminya dari pemda dan pemerintah pusat.

Karena kalau hutan adat itu harus ada pengakuan/ pernyataan resmi dari KLHK.

Bagaimana keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan di Lampung?

Kawasan hutan 17 KPH dari sisi pengelolaan hutannya dibagi 2 blok.

Halaman
12

Berita Terkini