Wawancara Eksklusif

Kadishut Bicara Penanganan Hutan Lampung, Illegal Logging Kayu Sonokeling Masih Terjadi

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadishut Lampung Yanyan Ruchyansyah. Kadishut Bicara Penanganan Hutan Lampung, Illegal Logging Kayu Sonokeling Masih Terjadi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung terus berupaya menjaga kelestarian hutan.

Meski begitu, masih saja ditemui kasus illegal logging.

Tahun ini, Dishut telah menangani empat kasus illegal logging.

Seperti apa upaya Dishut Lampung menjaga kelestarian hutan dan mencegah illegal logging?

Berikut petikan wawancara Tribun dengan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Lampung Yanyan Ruchyansyah.

Ada berapa luasan hutan di Provinsi Lampung?

Lampung memiliki 1,4 juta hektare kawasan hutan dan merupakan bagian dari 28,45 persen wilayah daratan Provinsi Lampung. Hutan ini memiliki tiga fungsi.

Yaitu, fungsi konservasi, produksi, dan lindung.

Hutan yang berfungsi konservasi ada 3 unit pengelolaan balai besar yaitu Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNNBS), Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Konservasi Tahura.

Untuk Balai Taman Nasional dikelola UPT Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), sementara Tahura dikelola oleh Dinas Kehutanan Lampung. Hutan lindung dan hutan produksi itu dikelola Dishut Lampung.

Khusus hutan adat di Lampung, bagaimana kondisinya?

Kalau hutan adat hingga saat ini belum ada pernyataan resminya dari pemda dan pemerintah pusat.

Karena kalau hutan adat itu harus ada pengakuan/ pernyataan resmi dari KLHK.

Bagaimana keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan di Lampung?

Kawasan hutan 17 KPH dari sisi pengelolaan hutannya dibagi 2 blok.

Yaitu, blok inti atau perlindungan dan blok pemanfaatan.

Blok inti ini kondisi hutannya masih murni ada 13,56 persen.

Lalu blok pemanfaatan ada 86,35 persen, dimana ada pemanfaatan aktivitas di dalamnya oleh manusia.

Bagaimana dengan hutan lindung di Lampung, seperti apa pengelolaannya?

Hutan lindung sudah merupakan bagian dari KPH, dimana 17 KPH itu ada diantaranya yang mengelola hutan lindung baik secara 100 persen ataupun sebagiannya.

Seperti KPH Way Terusan, KPH Tangkit Tebak, KPH Gunung Balak, KPH Batu Tegi.

Sejauh ini seperti apa upaya menanggulangi illegal logging?

Illegal loging merupakan gangguan hutan dan saat ini masih terjadi.

Kita pernah mengalaminya.

Sampai saat ini masih terjadi illegal logging kayu sonokeling dan ada juga kayu campuran lainnya.

Hingga tahun 2021 ini, Dishut Lampung telah menangani sebahyak 4 kasus ilegal logging.

Sedangkan tahun 2020 sebanyak 21 kasus.

Pernah kita menangani kasus illegal logging ini hingga berhasil menangkap pembelinya di Surabaya.

Penanganan bersama Balai Gakum KLHK, Polres Pesawaran, Polres Pringsewu dan Dishut Lampung.

Kita berharap kasus illegal logging bisa ditekan. Masyarakat diharapkan aktif untuk melaporkan kasus illegal logging tersebut.

Sebab, jika kayu ditebang secara ilegal, maka tanaman petani juga bakal rusak.

Pelibatan masyarakat seperti apa dalam penanggulangan illegal logging?

Karena petani itu bersentuhan dengan hutan untuk itu diharapakan peran aktifnya melaporkan ketika ada kejadian di hutan.

(Tribunlampung.co.id/bayu saputra)

Berita Terkini