TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dikabarkan seorang oknum kades selingkuh dengan istri orang di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau PALI, Sumatera Selatan.
Kasus tersebut diungkap oleh pelapor berinisial EN, yang merupakan suami dari sang wanita.
EN mengaku, memiliki bukti perselingkuhan berupa foto dan percakapan mesra antara istrinya EV dan oknum kades AL.
"Di foto itu terlapor sedang menggunakan kaos dalam, sambil tiduran di atas kasur. Lalu istri saya terlihat memeluk. Ada beberapa foto dan chatting mesra di dalam messenger itu," ungkap EN, pelapor, Minggu (31/10/2021).
Pelaku lantas dilaporkan dan sudah diterima polisi dengan nomor STTP/53/X/2021/Polres Pali/Satreskrim, tanggal 25 Oktober 2021 atas tindak perzinaan.
Baca juga: Suami di PALI Laporkan Kades Berselingkuh dengan Istrinya, Foto Berpelukan Jadi Bukti
Ancaman
Dikatakan pelapor, bahwa oknum Kades AL dengan sombong juga mengatakan hal bernada tinggi pada istrinya EV melalui pesan WhatsApp, kemudian pesan itu disampaikan EV pada dirinya.
"Aku takut kamu tulah yang kenenye, karne itu perdata, bukan pidana, Al** tuh tau pakar hukum die tu kades dilindungi, die tuh neman pekare, tahan meli pekare.
(Aku takut kamu sendiri yang kena (kasus), karena itu perdata, bukan pidana. AL itu tahu pakar hukum, dia itu Kades dilindungi. Dia itu (Kades) sering perkara. Bahkan membeli perkara)," demikian tulis EV, kepada dirinya.
EN yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI mengatakan, bahwa terkesan AL ingin menakuti dirinya, dengan statement itu.
Baca juga: Pengakuan Suami Istri Beli Bayi Harga Rp 5 Juta, 10 Tahun Nikah Tak Punya Anak
Namun demikian, kata dia, sebagai lelaki dirinya punya harga diri, sedikit pun ia tidak merasa gentar.
"Mana ada orang yang rela istrinya direbut oleh lelaki lain. Kita punya harga diri. Makanya kasus ini sudah kami laporkan ke Polres PALI, untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar bapak tiga anak ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum EN, Joko Sadewo dan Ira Harahap mengatakan, bahwa pihaknya percaya penyidik akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif.
"Kita serahkan pada mekanisme hukum. Sebab, dugaan tindak asusila ini tentu telah mencoreng nama desa tersebut secara khusus dan PALI pada umumnya.
Apalagi yang bersangkutan adalah kades yang mestinya jadi tauladan masyarakat," tegasnya.