"Malam itu, pukul 02.00 WIB, TS ditegur oleh ibunya karena pulang larut malam. Namun TS tidak terima," ujarnya.
Terbakar emosi, TS menganiaya ibunya.
Pelaku menjambak rambut ibunya saat akan ke kamar mandi.
"Ditarik rambut ibunya ke belakang sehingga jatuh," ungkap Ferdiansyah.
Belum berhenti sampai di situ, pelaku memukul bagian tulang rusuk korban dengan menggunakan tangan kanannya.
"Ia memukul satu kali dan selanjutnya ia menyeret korban dengan cara menjambak rambutnya menuju pintu kamar korban sehingga mengakibatkan luka-luka di bagian kaki kanan dan kiri," lanjutnya.
Polres Lampung Timur mengamankan seorang pemuda berinisial TS (25), warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, Senin (8/11/2021).
TS diduga melakukan kekerasan dan perbuatan asusila terhadap MS (46), ibu kandungnya sendiri.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Selasa (9/11/2021).
Ferdiansyah mengungkapkan, TS ditangkap pada Senin (8/11/2021) pukul 03.00 WIB.
"Polsek Way Bungur saat itu dihubungi oleh Bhabinkamtibmas Desa Tegal Ombo pukul 02.30 WIB dan mendapat informasi telah terjadi pencabulan," ujarnya.
Kemudian petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )