Polisi memastikan ada pelanggaran dalam kasus ini.
Baik pelanggaran terhadap pidana p0rn0grafi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan UU P0rn0grafi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dan Tribunnews.com