TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Herry Wirawan (36) seorang guru pesantren rudapaksa 12 santriwati hingga melahirkan 8 bayi.
Herry merupakan warga Kampung Biru RT 03/04, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Aksi bejat pelaku ini dilakukan sejak 2016 di lokasi yang berbeda, mulai dari hotel hingga apartemen.
Pelaku memaksa hingga memberikan iming-iming akan menjadikan korban polisi wanita.
Dikutip dari Tribun Jabar, hal itu terungkap saat proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Guru Pesantren Rudapaksa Belasan Santriwati, Pengadilan Akan Kaji Hukuman Kebiri
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku ini dilakukan di sejumlah tempat.
Lokasinya yakni di Yayasan Komplek Sinergi, Yayasan Tahfidz Madani, Yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru Kota Bandung.
Lalu di Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa, basecamp di Kecamatan Cileunyi Kota Bandung.
Kemudian di Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, Rumah Tahfidz Al Ikhlas.
Di lokasi tersebut, pelaku merudapaksa 12 korban yang merupakan santriwatinya sendiri.
Baca juga: Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Rudapaksa di Kasus NWS dan Bripda Randy: Mereka Happy Happy Saja
Dodi mengungkapkan, ke-12 korban diiming-iming atau dijanjikan menjadi polisi wanita hingga menjadi pengurus pesantren.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).
Selain itu, pelaku juga menjanjikan membiayai kuliah korban dan akan bertanggungjawab apabila hamil.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.
Dodi mengatakan, dari 12 korban empat di antaranya melahirkan 8 bayi.
Korban merupakan santriwati di sebuah pesantren di Cibiru, Kota Bandung tempat Herry mengajar.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tuturnya.
Kasus rudapaksa ini mulanya terungkap dari curhatan warganet di akun Facebook Mary Silvita, Kamis (4/11/2021).
Akun tersebut menyebutkan, para orangtua korban mengadu kepada anggota dewan PSI Kota Bandung soal adanya pedofil.
Pelaku pedofil ini mengakibatkan putri mereka melahirkan bayi dari hasil aksi tak senonoh itu.
"Berawal dari aduan orangtua korban ke anggota dewan PSI Kota Bandung bro Yoel Yosaphat bahwa putra putri mereka telah jadi korban pedofil hingga melahirkan," tulis Mary Silvata.
Sejak 4 November 2021, meski sudah diungggah di media sosial, nyatanya belum viral. Baru pada 7 Desember 2021, kasus itu kemudian viral di Twitter.
Penelusuran Tribun, akun @nongandah sempat jadi pertama mengungkap kasus tersebut lewat unggahanya pada 7 Desember 2021.
Setelah viral di Twitter, kasus ini memudian jadi heboh. Sejumlah media mulai mempertanyakan kasus tersebut salah satunya ke Kejati Jabar.
Baca juga: Siswa SMA Merokok Santai Setelah Rudapaksa dan Bunuh Bocah 10 Tahun
Kasus tersebut saat ini memang sudah di tahap pengadilan karena sudah disidangkan.
Artikel ini telah tayang di TRIBUN-VIDEO.COM dengan judul Aksi Bejat Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santri, Iming-iming Jadi Polwan hingga Dikuliahkan
( Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan )