Berita Terkini Nasional

Guru Pesantren Rudapaksa Belasan Santriwati, Pengadilan Akan Kaji Hukuman Kebiri

Penulis: Bambang Irawan
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Pesantren Rudapaksa Belasan Santriwati, Pengadilan Akan Kaji Hukuman Kebiri

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - HW yang merupakan guru pesantren rudapaksa belasan santriwati di kawasan Cibiru, Kota Bandung. 

Akibat perbuatan tak bermoralnya tersebut, kini dia terancam 20 tahun bui.

Dalam dakwaannya, HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu digarisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa barat, Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Rudapaksa di Kasus NWS dan Bripda Randy: Mereka Happy Happy Saja

Ketika ditanya awak media, apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono mengatakan bahwa hal tersebut nanti akan dikaji dari hasil persidangan.

"Nanti kita kaji dari hasil persidangannya, karena ini (hukuman kebiri) adalah pemberatan sehingga nanti kita kaji lebih lanjut," ucapnya.

Dijelaskan, penanganan perkara dugaan tindak pidana perbuatan tak bermoral yang dilakukan HW terhadap belasan anak didiknya ini terjadi di wilayah Kota Bandung.

HW menodai santrinya yang masih di bawah umur sejak 2016 silam. 

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.

Baca juga: Siswa SMA Merokok Santai Setelah Rudapaksa dan Bunuh Bocah 10 Tahun

"Korban ini adalah murid dari terdakwa, saat ini penanganannya sedang proses persidangan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandung dan Kejati Jabar," kata Riyono.

Adapun korban sebanyak 12 santriwati, yang pada saat kejadian status korban masih di bawah umur dan sedang mengenyam pendidikan di pesantren yang di pimpin HW.

"Waktu kejadian masih anak, walaupun sekarang sebagian ada yang sudah menginjak usia dewasa," ucapnya.

Tindakan tersebut tak hanya dilakukan di pesantren saja, tapi juga di apartemen hingga hotel di Kota Bandung.

Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Istri Tersangka Narkoba, Sebelumnya Rampas Harta Korban

Akibatnya sejumlah korban saat ini ada yang sudah melahirkan dan sebagian lagi ada yang mengandung. "Yang melahirkan 4 (Korban), total bayi yang sudah dilahirkan itu 8," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Pesantren di Bandung Perkosa Belasan Santriwati, Dihukum Kebiri?"

( Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan )

Berita Terkini