Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo Ipda Tajudin mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis.
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kunci T dan sepeda motor korban.
Sepeda motor Honda Beat putih ini sudah mengalami kerusakan pada lubang kuncinya.
Akibat perbuatannya itu, kini pelaku Saiman harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )