Lampung Barat

Mad Hasnurin Pastikan Data Kemiskinan Lampung Barat Sesuai Fakta di Lapangan

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Rakor TKPK Lampung Barat di Ruang Rapat Pesagi Kantor Bupati Lampung Barat, Selasa (4/1/2022).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Wabup Lampung Barat Mad Hasnurin membuka secara langsung kegiatan rakor Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dengan mengusung tema 'Strategi Penanganan Kemiskinan Berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)'.

Rakor TKPK tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pesagi Kantor Bupati Lampung Barat, Selasa (4/1/2022).

Mad Hasnurin menyampaikan, penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan dan program pemerintah pusat serta pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, serta bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat.

Tujuannya, untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam upaya meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Kronologi Penggelapan Ponsel yang Menimpa Pelajar di Liwa Lampung Barat

"Program penanggulangan kemiskinan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta bantuan lainnya dalam hal meningkatkan kegiatan ekonomi," ungkap Hasnurin dalam pidatonya.

Mengenai penanggulangan kemiskinan, dirinya mengklaim, Pemkab Lampung Barat telah melakukan berbagai upaya melalui program-program yang dicanangkan.

"Telah banyak program yang dilaksanakan oleh Pemkab Lampung Barat melalui APBD antara lain berupa penyediaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata (BPPM), jaminan kesehatan penduduk miskin di luar kuota, jaminan persalinan (jampersal)," sebut dia.

"Lalu, rehabilitasi rumah tidak layak huni, bantuan sembako untuk lansia, ibu hamil, dan balita dari keluarga kurang mampu, pelatihan dan stimulan untuk kube, serta masih banyak lainnya," imbuhnya.

Hasnurin menegaskan, seluruh program tersebut akan berdampak bagi menurunnya tingkat kemiskinan di Lampung Barat jika dibarengi dengan ketepatan sasaran penerima bantuan.

"Yang berarti penerima manfaat dari program dan kegiatan tersebut memang masuk dalam kategori masyarakat tidak mampu," katanya.

"Untuk itu dibutuhkan dukungan ketersediaan data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan," sambung dia.

Berkenaan dengan data tersebut, lanjut dia, dalam menentukan sasaran atau penerima manfaat dari seluruh program dan kegiatan guna penanggulangan kemiskinan, baik yang bersumber dari pembiayaan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sumber utamanya pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Peran pemerintah daerah dalam pemutakhiran data kemiskinan diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin" ungkapnya.

"Peraturan tersebut memuat peran penting pemerintah daerah dalam menentukan verifikasi dan validasi data kemiskinan," terus Hasnurin.

Secara kelembagaan, terus dia, TKPK Kabupaten Lampung Barat yang terdiri dari tingkat pekon, kecamatan, hingga kabupaten itu berfungsi menjadi wadah koordinasi lintas sektor serta lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Lampung Barat.

Halaman
12

Berita Terkini