Pupuk Ilegal di Lampung

Produsen Pupuk Ilegal PT GAJ Disangkakan Pasal 122 Sistem Budidaya Pertanian

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wadir Krimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro bersama Kabid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat saat menggelar konferensi pers di Gedung baru Dirkrimsus di Polda Lampung, Senin (24/1/2022).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT GAJ (Gahendra Abadi Jaya) disangkakan pasal 122 Jo pasal 73 UU RI tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian.

Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro dalam keterangannya dihadapan wartawan di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022) mengatakan bahwa manajemen PT GAJ ini akan terancam pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 Miliar.

"PT GAJ disangkakan pasal 122 sistem budidaya pertanian, dan mereka ini telah lama melakukan operasi memproduksi pupuk ilegal ini sejak 2019 silam," kata Popon.

Selain itu juga mereka ini disangkakan juga pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada mereka yang melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ini para pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara 5 tahun dengan denda sebesar Rp 2 miliar.

Sengaja Cantumkan NIB dan NPWP

Jajaran Dit Reskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan ratusan pupuk ilegal tanpa menahan pelaku.

Dirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro dalam konferensi pers di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022) mengatakan bahwa PT GAJ selaku produsen pupuk Ilegal tersebut juga nekat mencantumkan NIB (Nomor Induk Berusaha) ilegal.

"Jadi PT GAJ ini sengaja membuat dan mencetak NIB itu pada masing-masing kemasan tadi dan seolah-olah terdaftar di Kementerian Pertanian untuk mengelabui petani," kata AKBP Popon.

Lalu selain sengaja mencantumkan NIB palsu  912010751756 juga ada NPWP 91.239.326.1-325.00 pada masing-masing kemasan produk.

Baca juga: Peredaran Pupuk Ilegal hanya di Daerah Pringsewu Sejak 2019

"Jadi manajemen PT GAJ ini sengaja mencantumkan nomor NIB dan NPWP, kemudian  diperjualbelikan di daerah Pringsewu," kata Popon didampingi Kabid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat.

Peredaran hanya di Pringsewu

Polda Lampung mengamankan pupuk ilegal yang diedarkan oleh PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) yang beralamat di Pering Kumpul Pringsewu.

Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022) mengatakan bahwa PT GAJ sudah sejak 2019 edarkan pupuk ilegal silam di Kabupaten Pringsewu.

"Kalau pemasaran atau peredaran pupuk ilegal ini hanya baru di Kabupaten Pringsewu, belum ke daerah yang lainnya," kata AKBP Popon.

Halaman
12

Berita Terkini