Kasubden Jibom, AKP Mantun Manik dalam keterangan tertulisnya mengatakan, evakuasi dan pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Dansat Brimobda Lampung, Kombes Pol Wahyu Widiarso Suprapto.
"Dua barang bukti Bom Militer yang ditemukan dapat disimpulkan aman. Namun untuk mengurangi resiko, maka untuk sementara kita mengevakuasi dan mengamankan barang bukti tersebut ke Polsek Tanjung Karang Barat dan Polsek Teluk Betung Selatan sebelum pelaksanaan pendisposalan," kata Mantun Manik.
Menurutnya, proses pelaksanaan evakuasi dan pengamanan berjalan dengan aman dan lancar.
"Kami akan segera melaporkan ke pimpinan terkait lokasi dan segala yang terkait dalam proses SOP pendisposalan atau pemusnahan," kata Mantun Manik.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)