Pringsewu

Pelaku Penggelapan Motor di Pringsewu Tak Sadar Jual Motor Curian kepada Korban Secara COD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua remaja pelaku penggelapan motor dihadapkan ke penyidik Satreskrim Polres Pringsewu.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Kepolisian Resort Pringsewu mengamankan dua remaja pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di Bumi Jejama Secancanan.

Keduanya masih di bawah umur dengan inisial PS (17) dan RM (15) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Dalam pengamanan tersebut, polisi dibantu masyarakat.

Penangkapan kedua pelaku di SPBU Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Minggu, 23 Januari 2022 sore pukul 16.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, kedua pelaku diamankan saat sedang menjual sepeda motor hasil kejahatan secara Cash On Delivery (COD).

Sementara itu, konsumennya adalah korban sendiri yakni Ferdian Dwi Prayoga (26) warga Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.

"Kedua pelaku diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor  jenis Suzuki Satria BE 7181 TN milik korban pada Minggu 16 Januari 2022 lalu," ujar Feabo mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Selasa, 25 Januari 2022.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor seharga Rp 5 juta dan melapor ke Polres Pringsewu.

Saat melakukan aksinya, kedua pelaku modus hendak membeli sepeda motor korban secara COD.

Setelah bernegosiasi dan harga jual sepeda motor disepakati pelaku meminjam sepeda motor untuk dicoba dahulu.

Baca juga: Ada Temuan Pupuk Ilegal di Pringsewu, Begini Kata Bupati Sujadi

Namun pada saat tes kendaraan tersebut pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

Aksi kriminalitas yang dilakukan kedua tersangka akhirnya berhasil terungkap seminggu kemudian.

Bermula dari korban yang mengetahui ada sebuah akun di laman media sosial menawarkan sepeda motor mirip dengan sepeda motor miliknya.

"Dengan postingan tersebut korban menghubungi pemilik akun dan mengajak COD di area SPBU Pajaresuk," ucapnya. 

Setelah bertemu, ternyata pemilik akun tersebut pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban.

Lalu korban meneriaki kedua pelaku sehingga warga berdatangan dan mengamankannya.

"Kedua pelaku sempat di amuk massa namun berhasil diselamatkan petugas kepolisian yang sedang berpatroli disekitar lokasi dan membawanya ke Mapolres Pringsewu" tuturnya.

Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Pringsewu, satu pelaku berinisial RM kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang.

Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, terungkap, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa dengan TKP di area Pasar Pagelaran dan sepeda motor yang berhasil digelapkan jenis Honda GL max.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi kriminalitas itu karena butuh uang untuk besenang-senang.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Karena kedua pelaku masih berstatus anak dibawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Berita Terkini