Pringsewu
Ada Temuan Pupuk Ilegal di Pringsewu, Begini Kata Bupati Sujadi
Ia pun mengaku belum tahu terkait adanya penyidikan Ditkrimsus Polda Lampung terkait pupuk ilegal di wilayah berjuluk Seribu Bambu ini.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Bupati Pringsewu Sujadi belum mengetahui terkait persoalan pupuk ilegal yang beredar di Bumi Jejama Secancanan.
Ia pun mengaku belum tahu terkait adanya penyidikan Ditkrimsus Polda Lampung terkait pupuk ilegal di wilayah berjuluk Seribu Bambu ini.
Oleh karena itu, Sujadi akan memanggil Dinas Pertanian Pringsewu.
Apalagi, menurut dia, pupuk merupakan kebutuhan dasar petani, sehingga tidak boleh ada mafia atau permainan.
Baca juga: Peredaran Pupuk Ilegal hanya di Daerah Pringsewu Sejak 2019
"Kalau ada yang kurang bener, harus diluruskan," ungkap Sujadi saat ditemui seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD Pringsewu, Selasa (25/1/2022).
Apalagi, lanjut dia, hal itu untuk mendukung program Kartu Petani Berjaya yang digaungkan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Oleh karena itu, (distribusinya) harus siap semuanya, regulasinya, manajemennya, termasuk pedagang, pengecer dan sebagainya," ucap Sujadi.
Oleh karena itu, dia berpesan supaya petani membeli pupuk resmi.
"Yang tidak mempunyai hak membeli, jangan membeli. Yang mempunyai hak untuk membeli, harus mendapatkan haknya," ucap Sujadi.
Baca juga: Polda Lampung Belum Hadirkan Manajemen Pupuk Ilegal, Tersangka Masih Pendalaman
Ditkrimsus Polda Lampung telah menyidik peredaran pupuk ilegal di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Penyidik Dirkrimsus Polda Lampung juga telah mengamankan 500 liter bahan baku pupuk cair dan 1.725 kg pupuk padat siap jual berbagai merek dari PT GAJ (Gahendra Abadi Jaya).
Ada pula 880 liter pupuk cair dan 529 buah pupuk serbuk siap jual.
Juga alat-alat pembuat atau pengemas pupuk yang terdiri dari label, kemasan, karung, botol dan mesin jahit karung.
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro dan Kabid Penmas Polda Lampung Rahmat Hidayat telah mengekspose hasil pengamanan penyidik kepada wartawan, Senin (24/1/2022) lalu.
Popon menuturkan, peredaran pupuk tanpa surat izin edar ini hanya ditemukan di Kabupaten Pringsewu.