TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Sebanyak dua tersangka pencurian sepeda motor di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, dibekuk polisi.
Menurut Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Juniko, tersangka berinisial SS (36) merupakan warga Pekon Lakaran yang juga tetangga korban.
Lalu tersangka berinisial AH (27) warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo.
"Kedua tersangka ditangkap pada Minggu 23 Januari 2022 di dua tempat berbeda," ujar Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Kedua tersangka curanmor melancarkan aksinya di rumah korbannya Deni Setiawan (18).
Baca juga: Humas Polres Tanggamus: 5 Tahanan Kabur di Polsek Pulau Panggung Merupakan Komplotan Pencuri
Kronologis pencuriannya terjadi pada Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 5.00 WIB di dalam rumah korban.
Korban kehilangan dua sepeda motor yang terparkir, masing-masing merek Honda Vario nomor polis BE 2128 ZV warna hitam dan Honda Revo nomor polisi BE 3637 ZE warna putih merah.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 9 juta dan melaporkan ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti," jelas Juniko.
Selanjutnya dari penangkapan barang bukti berhasil diamankan berupa sepeda motor Honda Vario nomor polisi BE 2128 ZV berikut STNK-nya dan STNK sepeda motor Honda Revo nomor polisi BE 3637 ZE milik korbannya.
Lalu, obeng dengan gagang warna kuning, kunci leter T dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nomor polisi BE 4023 ZD yang digunakan sebagai alat melakukan pencurian.
Baca juga: Buru 4 Tahanan Kabur, Polres Tanggamus Bentuk Tim Gabungan
Juniko mengaku, penangkapan kedua tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sehingga teridentifikasi pelaku.
Selanjutnya pada Minggu 23 Januari 2022 pukul 2.00 WIB berhasil ditangkap tersangka SS di Pekon Lakaran. Dan berdasarkan keterangannya berhasil ditangkap tersangka AH di Pekon Negeri Ratu, Kec. Kota Agung Pusat.
Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya, kedua tersangka berusaha melawan petugas.
Lantaran sifatnya segera dan dapat membahayakan jiwa petugas dan orang lain maka dilakukan tindakan tegas terukur.
"Terharap mereka diberikan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan di bagian kaki kanan kedua pelaku. Selanjutnya keduanya di bawa ke RSUD Batin Mangunang Kota Agung untuk mendapatkan perawatan medis," terang Juniko.