Dari hasil pemeriksaan, menurut tersangka AH, perencanaan pencurian tersebut adalah dirinya dan mengajak SS. AH memiliki kunci letter T dan obeng disiapkan oleh SS.
Sementara itu, menurut SS yang juga merupakan tetangga korban, dia mengaku ikut melakukan pencurian karena diajak AH dan dia juga membutuhkan uang.
Baca juga: Pria di Talang Padang Tanggamus Berbuat Asusila ke Adik Iparnya, Diberi Rp 1 Juta agar Bungkam
Kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )