“Saya sangat beryukur bisa bebas. Saya sangat menyesal, Terimakasih, janji tidak mengulangi lagi. Terima kasih ibu Kejari Tulangbawang," kata Warga Buko Poso Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji ini, Jumat (28/01/2022).
Selanjutnya atas kebebasan Cipto, Kajari Tulangbawang Dyah Ambarwati bersama tim dari Kejari Tulangbawang menyerahakan surat penghentianpenuntutan ke Kepala Desa Buko Poso Mesuji Sahril Anwar.
Tak hanya itu, dalam penyerahan disaksikan oleh penyidik Polres Mesuji, dan perwakilan PT Silva Inhutani Lampung, serta tokoh masyarakat serta tokoh agama Desa Buko Poso. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )